Bertempat di Aula Kantor Desa Santur, Pemerintah Desa Santur telah melaksanakan Pelantikan Pejabat Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Desa Santur Periode 2018-2024 yaitu Bapak Kristian Adi Saputra. (Jum'at, 22/09/2023).
Pengambilan sumpah/janji anggota BPD Desa Santur dilakukan oleh Camat Kecamatan Barangin yang diwakili oleh Bapak Irwan Junaidi, SE Sekretaris Camat Kecamatan Barangin dan Rohaniawan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Barangin disaksikan secara langsung oleh Kepala Desa Santur beserta jajaran, Pendamping Desa, Anggota BPD, Ketua LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Ketua TP-PKK.
"Kami dari Pemerintah Kecamatan Barangin mengucapkan selamat kepada sdr. Kristian Adi Saputra, dengan telah dilantiknya menjadi anggota BPD Desa Santur. Tentu ini menjadi beban, karena saat ini Pemerintah Desa Santur sedang menyusun RKPDes tahun 2024 dan DU RKPDes tahun 2025 yang sangat berkaitan dengan peran BPD. Oleh karena itu kami berharap kepada sdr. Kristian Adi Saputra yang telah dilantik untuk dapat segera menyesuaikan sehingga apa yang telah direncanakan oleh Pemerintah Desa Santur dalam penyusunan RKPDes tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar." ucap Bapak Irwan Junaidi, SE dalam sambutannya.