Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)

11 Nov 2022, 14:34 WIB
Last Updated 2022-11-11T07:34:22Z

 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membentuk Badan Adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum dan diatur dalam PKPU 8 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.

Berikut panduan mendaftar PPK/PPS Pemilu Tahun 2024 di https://siakba.kpu.go.id/:

  1. Buat Akun dengan cara mengisi nama lengkap, email aktif, NIK dan kata sandi. Klik saya bukan robot, lalu registrasi.
  2. Setelah berhasil melakukan registrasi, aplikasi akan mengirimkan link aktivasi melalui email calon peserta yang telah terdaftar saat registrasi. Klik link, akun SIAKBA calon peserta telah aktif.
  3. Login pada aplikasi SIAKBA untuk melengkapi biodata dan melanjutkan pendaftaran.
  4. Setelah berhasil login, klik menu daftar pada pojok kiri aplikasi.
  5. Pilih posisi pendaftaran (klik Badan Adhoc).
  6. Kemudian, mengisi riwayat hidup.
  7. Selanjutnya, mengunggah persyaratan berupa surat pendaftaran, KTP, pas foto, daftar riwayat hidup (DRH), ijazah terakhir dan surat keterangan sehat (file diunggah dalam bentuk pdf dan Jpg untuk foto dan KTP, ukuran file maksimal 1MB).
  8. Simpan dan kirim. Pendaftaran selesai.

Jika telah menyelesaikan pendaftaran, silahkan menunggu hasilnya paling lama 1 kali 24 jam. Pemberitahuan akan dikirim melalui email calon peserta. Jika tidak mendapatkan pemberitahuan, bisa menghubungi KPU Kabupaten setempat.

Adapun Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS yang tertuang dalam PKPU meliputi:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Peserta seleksi Badan Adhoc wajib daftar di aplikasi SIAKBA untuk memudahkan dalam pengolahan data, sehingga ada data orang-orang yang terlibat dalam Pemilu.

Slunto Web Design

Slunto Web Design
Version 1.3

Permohonan Surat via WhatsApp

×

Jenis Surat

Identitas Pemohon

Info & Berita

×

Halo Santua

×

Santua Maps

×

Profil Desa

×