Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021

6 Sep 2021, 10:00 WIB
Last Updated 2021-09-07T04:42:24Z
Ilustrasi.

Berdasarkan surat pemberitahuan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Sawahlunto disampaikan kepada masyarakat/UMKM bahwa program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap Kedua Tahun 2021 telah dibuka untuk pelaku usaha mikro yang ada di Kota Sawahlunto.


Masyarakat/UMKM yang belum mendapatkan program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) bisa mendaftarkan dirinya ke dengan persyaratan sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia

2. Bukan aparatur sipil negara aparatur desa/kontrak daerah/pegawai honorer

3. Pelaku usaha mikro sedang tidak menerima KUR

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

5. Memiliki usaha dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan setempat atau Nomor Induk Berusaha (NIB), dilengkapi dengan foto tempat usaha (tampak depan, samping kiri dan kanan)

6. Fotocopy Kartu Keluarga

7. Nomor Hp/Whatsapp


Selanjutnya menyampaikan rekap data sesuai format terlampir dan kelengkapan persyaratan ke Dinas Koperindag Sawahlunto paling lambat hari Rabu tanggal 8 September 2021.


Untuk informasi lebih lanjut silahkan download file berikut Usulan BPUM 2021.pdf - Google Drive

Slunto Web Design

Slunto Web Design
Version 1.3

Permohonan Surat via WhatsApp

×

Jenis Surat

Identitas Pemohon

Info & Berita

×

Halo Santua

×

Santua Maps

×

Profil Desa

×