Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)

15 Apr 2021, 09:59 WIB
Last Updated 2021-05-24T03:30:45Z


Berdasarkan surat pemberitahuan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Sawahlunto disampaikan kepada masyarakat/UMKM bahwa program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 telah dibuka untuk pelaku usaha mikro yang ada di Kota Sawahlunto. 

Masyarakat/UMKM yang belum mendapatkan program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) bisa mendaftarkan dirinya ke Kantor Desa setempat dengan persyaratan sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia
2. Bukan aparatur sipil negara aparatur desa/kontrak daerah/pegawai honorer
3. Pelaku usaha mikro sedang tidak menerima KUR
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
5. Memiliki usaha dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan setempat         atau Nomor Induk Berusaha (NIB), dilengkapi dengan foto tempat usaha (tampak depan, samping        kiri dan kanan)
6. Fotocopy Kartu Keluarga
7. Nomor Hp/Whatsapp

Pendaftaran program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) paling lambat tanggal 23 April 2021.

Slunto Web Design

Slunto Web Design
Version 1.3

Permohonan Surat via WhatsApp

×

Jenis Surat

Identitas Pemohon

Info & Berita

×

Halo Santua

×

Santua Maps

×

Profil Desa

×