Kemendes PDTT Targetkan Program Afirmasi Kepala Desa Berjalan Tahun 2021
10 Mar 2021, 18:55 WIB
Last Updated
2021-05-24T03:28:36Z
Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali menggelar rapat dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) secara virtual pada Rabu (10/3).
Rapat kali ini membahas pematangan dan percepatan afirmasi bagi Kepala Desa, Perangkat Desa sampai dengan Pendamping Desa yang berprestasi.
Nantinya, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa yang memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana S1 dapat mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.
Adapun kuliah program RPL yang dimaksud adalah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai Program Studi.
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid, terus berupaya agar program afirmasi ini bisa segera dieksekusi. Oleh karena itu, payung hukum sangat dibutuhkan untuk menaungi program afirmasi ini.
“Saya kira itu (payung hukum) akan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkapnya.
Taufik mengatakan, setidaknya dua regulasi atau payung hukum untuk menaungi program afirmasi ini. Pertama adalah kesempatan bagi perguruan tinggi. Kedua, adalah standar.
Pertama adalah memberikan kesempatan pada perguruan tinggi di Indonesia untuk membuka RPL. Terkait dengan kriteria, standar kompetensi dan program studi menyesuaikan perguruan tinggi.
“Diharapkan, dalam Pertides ini bisa melahirkan sarjana-sarjana terapan, baik D4, S1, S2, bahkan S3 terapan. Tapi perlu pertama yang harus kita percepat adalah payung hukum untuk memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi,” jelasnya.
“Regulasi yang kedua adalah standarnya. Apa saja standar yang kita pakai bisa diakomodasi di dalam regulasi baik dalam bentuk keputusan Dirjen Dikti atau Peraturan Dirjen Dikti, atau apa pun namanya,” sambungnya.
Menurutnya, dua hal itulah yang harus dipercepat agar program afirmasi bisa dieksekusi pada tahun 2021. Meski begitu, Ia secara tegas menolak narasi keluar ijazah gampang, bahkan soal isu jual beli ijazah.
“Nah kita sepakat tidak berpikir demikian, karena ada standardisasi yang harus dijalankan,” tutupnya.
Turut hadir dalam seluruh pejabat eselon satu Kemendes PDTT, Ketua forum Pertides Prof. Panut, perwakilan dari Kemendagri dan Kemendikbud, serta rektor-rektor yang tergabung dalam forum Pertides.
PopulerLihat Semua
-
Kamis 08 September 2022, Pemeritah Desa Santur melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (...
-
Musim hujan telah tiba, sering kali kita dipusingkan dengan atap rumah dak beton yang rembes dan bocor. perlu kita ketahui bahwa dak beton y...
-
Tahun 2022 ini, berdasarkan Perpres 104 Tahun 2021 bahwa 20% Dana Desa digunakan untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani. Di Desa Santur K...
-
Desa siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah ke...
-
Serah Terima Bantuan Program UPPO dari Kementerian Pertanian untuk Kelompok Tejo Kusumo Dusun Karang Anyar Desa Santua. Bantuan tersebut se...